Selasa, 02 November 2010

INSTITUSI DAN ORGANISASI

Dalam dunia ekonomi, banyak hal yang ikut terkait didalamnya. Politik, hukum, lingkungan hidup, sosial, budaya, pendidikan dan lain-lain. Menurut paham ekonomi kelembagaan baru, institusi itu penting dalam memengaruhi proses ekonomi. Bahkan tidak bisa dihilangkan sama sekali pengaruhnya dalam proses pertumbuhan ekonomi sebuah negara.
Bagi Douglas C. North, institusi adalah peraturan perundang-undangan berikut sifat-sifat pemaksaan dari peraturan-peraturan tersebut serta norma-norma perilaku yang membentuk interaksi antara manusia secara berulang-ulang. Selain itu North juga mengatakan bahwa institusi sangat berpengaruh terhadap organisasi, hal ini karena institusi menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kerja organisasi yang bersangkutan.
Dalam hubungannya dengan apa yang terjadi di Indonesia, teori North tersebut sangat relevan dan tepat, sebab tiada satupun organisasi di negara ini yang tidak diikat oleh institusi baik yang sifatnya tersirat maupun tersurat. Ia menjadi pedoman utama dalam menjalankan proses berjalannya organisasi yang bersangkutan.
Ada hal yang menarik yang di sampaikan oleh Didiek J. Rachbini dalam sebuah tulisannya yang berjudul Investasi, Masalah Institusi tahun 2006 lalu, yang menyoroti tentang peran Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai sebuah organisasi yang berperan dalam dunia investasi di Indonesia. Pada saat itu BKPM dianggap tidak mampu menjalankan programnya karena tiadanya institusi yang mamayunginya termasuk Undang-Undang tentang Penanaman Modal. Akhirnya, masih menurut Didiek, Kepala BKPM sendiri menyatakan bahwa investasi asing terjun bebas sangat tajam pada saat itu, karena kelemahan dari lembaga yang dipimpinnya yang tanpa institusi berupa Undang-Undang Penanaman Modal. Akhirnya pada saat itu dibuatlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal yang menjadi acuan pelaksanaan program penanaman modal baik oleh domestik maupun mancanegara.
BKPM sebagai sebuah organisasi yang membuat regulasi tentang investasi di Indonesia harus memiliki rule of the game yang baku dan tertulis sehingga tidak terjadi salah penafsiran terhadap investasi itu sendiri. Ia menjadi lembaga yang mewakili pemerintah dalam mengurus para investor yang bermaksud menanamkan modalnya di Indonesia. Kalau tidak di atur dengan baik, maka akan berimplikasi negative terhadap pendapatan dan pertumbuhan ekonomi dinegara kita. Regulasi yang mempermudah perijinan, penciptaan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kenyamanan dan insentif yang memadai patut diperhatikan dalam pembuatan regulasi itu sendiri.
Inilah contoh kasus yang terjadi di negara kita, yang memberikan pencerahan dan kesadaran bahwa tanpa adanya institusi maka akan lemahlah organisasi yang bersangkutan dalam menjalankan program kegiatannya. Implikasi paling berpengaruh tentunya adalah hilangnya peluang investasi baik domestic maupun yang asing yang juga pasti berpengaruh pula pada Produk Domestik Bruto (PDB) Negara kita.
Investasi, baik domestic maupun asing tentu mengharapkan jaminan kepastian proses dan kenyamanan dalam berinvestasi yang tentunya di atur dalam sebuah peraturan-peraturan menyangkut investasi itu sendiri. Pola hubungan antara pemerintah dan investor, pola hubungan antara masing-masing investor, dan pola hubungan antara investor dengan masyarakat pengguna produk baik barang maupun jasa juga mesti diatur dalam sebuah institusi.
Patut dicermati, bahwa peran dan fungsi institusi dalam sebuah organisasi akan turut memberi warna dalam perjalanan organisasi itu sendiri. Ia menjadi rambu-rambu yang memberikan arah bagi setiap individu yang terlibat didalamnya. Ia juga memberi peran dalam mengurangi ketidakpastian dengan membangun sebuah kerangka dalam interaksi antara setiap individu yang terlibat dalam sebuah organisasi. Bagaimana hubungan antar dan inter personal di tubuh organisasi diatur dengan baik dalam sebuah institusi.
Ada hal lain yang menarik disimak dari perkembangan sebuah institusi dalam sebuah organisasi. Kadangkala ketika institusi mampu merubah sebuah organisasi dari sebuah organisasi yang tidak teratur menjadi organisasi yang teratur, pada saat yang lain ternyata, dengan berubahnya organisasi yang bersangkutan maka suatu waktu institusinya juga akan ikut berubah secara dinamis. Ini artinya, terjadi proses yang saling mempengaruhi sehingga organisasi makin berkembang kearah yang lebih baik dan institusinya pun harus ikut berkembang sesuai dengan tuntutan jaman.
Pada contoh kasus diatas menyangkut UU Penanaman Modal dan peran BKPM sebagai sebuah organisasi, bisa dikatakan bahwa pada tahun 2010 ini pastilah banyak terjadi perubahan-perubahan pada tubuh organisasi BKPM itu sendiri yang bisa jadi memungkinkan juga terjadi perubahan pada UU Penanaman Modal itu sendiri. Proses dari tahun 2006 – 2010 bukanlah waktu yang singkat dalam sebuah proses pemerintahan dimana didalamnya ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian dalam dunia penanaman modal kita. Ini berarti bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa regulasi di sektor penanaman modal di Indonesia akan berubah ditahun-tahun mendatang. Contohnya, ketika pada wala tahun 2010 terjadi kesepakatan Asean dengan China dalam hal perdagangan bebas maka boleh jadi itu juga berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. Perubahan seperti inilah yang memungkinkan terjadinya perubahan ditingkat organisasi dan institusi.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa, institusi sangat memengaruhi organisasi dan perubahan organisasi akan ikut merubah institusi. Peran institusi sebagai rule of the game terhadap sebuah organisasi akan ikut memberi warna terhadap perjalanan organisasi itu sendiri.

Bahan bacaan :
1. Douglas C. North, Institution and Economic Performance
2. Masmulayadi, Tokoh, Pemikiran dan Paradigma Ekonomi Kelembagaan
3. Didiek J. Rachbini, Investasi, Masalah Institusi
4. Yohanna H-Gultom, Institusi, Perubahan Institusi dan Kinerja Ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar