Minggu, 08 Januari 2012

KAJIAN HUKUM WILAYAH LAUT DAN PESISIR DI INDONESIA

A. Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki kurang lebih 18.110 pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 km. Berdasarkan konvensi hukum laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta km¬¬¬2 yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan laut teritorial seluas 0,3 juta km2. Selain itu, Indonesia juga memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan terkait seluas 2,7 juta km2 pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) (Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2003).
Olehnya itu dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia seperti laut yang demikian luas itu diperlukan berbagai macam payung hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam mengelola, memanfaatkan dan menggunakan sumberdaya pesisir dan kelautan di seluruh Indonesia. Disinilah peran dan fungsi hukum untuk melindungi dan mempertahankan keberadaan wilayah agar tetap dalam wewenang dan kedaulatan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Hukum harus diperankan sebagai landasan untuk mengarahkan berbagai kegiatan pembangunan secara selaras dan seimbang seraya mampu mengamankan hasil-hasil pembangunan yang dicapai. Kinerja hukum harus diberdayakan secara optimal untuk menyerasikan berbagai kepentingan yang berbeda. Hukum harus mampu menciptakan keseimbangan antara upaya peningkatan kesejahteraan (welfare) dan jaminan keselamatan (safety) bagi semua orang. Peningkatan kesejahteraan sebagai hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara merata oleh sebanyak-banyaknya orang agar secara bertahap dapat mendekati keadilan yang dicita-citakan. Didalam kerangka upaya pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam nasional, hukum harus difungsikan untuk menciptakan keseimbangan antara dua kepentingan; yaitu pembagian manfaat ekonomi dan kesinambungan kesediaannya antar generasi. Pemeliharaan keseimbangan antara dua kepentingan tersebut jatuh bersamaan dengan tujuan negara untuk menciptakan keseimbangan antara aspek kesejahteraan dan aspek keselamatan. Hukum diarahkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keselamatan bersama yang dapat merusak keseimbangan hidup bermasyarakat (Suparman).
Perilaku masyarakat haruslah mencerminkan sikap yang pro penegakan hukum dan sesuai dengan hukum dan mekanisme yang berlaku di dalam masyarakat. Kedua aspek tersebut baik kesejahteraan dan keselamatan harus berjalan seiring sejalan untuk mencapai harmonisasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Setiap individu bersamaan kedudukannya didepan hukum (equal before the law). Prinsip inipun harus tetap diterapkan dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir di seluruh Indonesia.
Sementara itu hukum positif yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir sampai saat ini tidak pernah memberikan pengaturan secara spesifik, artinya wilayah pesisir sebagai bagian dari wilayah nasional tunduk pada pengaturan yang berlaku umum baik untuk unsur lautnya maupun unsur daratnya. Unsur lautnya tunduk pada pengaturan hukum laut dan mengenai unsur daratnya tunduk pada pengaturan mengenai tanah dan air. Sedangkan pengaturan mengenai sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam tanah dan airnya tunduk pada undang-undang yang memberikan wewenang khusus kepada masing-masing departemen secara sektoral-sentralistik (Suparman).
Dalam pengelolaan wilayah pesisir tersebut, hukum harus mampu memberikan dan fungsi dan peranannya dengan sebaik-baiknya. Fungsi dan peranan hukum menurut Suparman adalah sebagai berikut :
1. Fungsi direktif, dimana hukum harus berfungsi sebagai pengarah pembangunan secara terencana dan konsisten sehingga dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien.
2. Fungsi integratif, artinya tidak ditemukan adanya kontradiksi atau inkonsistensi baik dalam perumusan pasal-pasalnya maupun dalam pelaksanaanya. Selain itu, integral juga berari hukum harus berfungsi sebagai sarana pengintegrasian bangsa dalam artian harus dapat mencegah perpecahan yang disebabkan oleh timbulnya berbagai kesenjangan baik secara ekonomi maupun sosial.
3. Fungsi stabilitatif, artinya memberikan stabilitas terhadap kehidupan bermasyarakat secara umum.
4. Fungsi korektif, dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan dalam penetapan pengaturan, antara lain karena adanya perubahan dalam pemilihan kebijakan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
5. Fungsi perfektif, yaitu untuk menyempurnakan keadaan yang sudah baik kearah keadaan yang mendekati kesempurnaan. Tujuannya agar banyak anggota masyarakat yang dapat merasakan manfaat positif dari kinerja pengaturan sehingga kehidupan dapat dinikmati dengan lebih baik dan dalam suasana tertib dan damai.
Sedangkan peranan hukum adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat pada umumnya agar kehidupan bermasyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan teratur. Sedangkan manfaat hukum sangat tergantung pada bidang-bidang yang diaturnya dan siapa saja yang memiliki kepentingan atas bidang-bidang pengaturan tersebut.

B. Permasalahan
Di dalam mengelola sumber daya pesisir dan kelautan yang demikian luas tersebut tentunya tidak terlepas dari berbagai macam permasalahan baik yang sifatnya aplikasi dilapangan maupun regulasi yang mengaturnya. Permasalahan yang sering timbul dalam pengelolaan wilayah pesisir di seluruh Indonesia menurut Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (2003) adalah sebagai berikut :
1. Potensi konflik kepentingan dan tumpang tindih antar sektor dan stakeholder lainnya dalam pengelolaan dan pemanfaat wilayah pesisir. Dalam hal ini konflik kepentingan tidak hanya terjadi antar “users” yakni sektoral dalam pemerintahan dan juga masyarakat setempat dan pihak swasta namun juga antar pengguna antara lain; a) perikanan budidaya dan tangkapan, b) pariwisata bahari dan pantai, c) industri maritim seperti perkapalan, d) pertambangan seperti minyak, gas, timah dan galian lainnya, e) perhubungan laut dan alur pelayaran dan f) kegiatan konservasi laut dan pesisir seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang dan biota laut lainnya.
2. Potensi konflik kewenangan. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi tidak berhimpitnya pembagian kewenangan yang terbagi menurut administrasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan kepentingan wilayah pesisir tersebut yang seringkali lintas wilayah otonom.
3. Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang bermata pencaharian disektor-sektor non perkotaan.
4. Timbul berbagai dampak pembangunan yang tidak hanya bersumber dari dalam wilayah pesisir tetapi juga dari wilayah laut dan pedalaman. Hal ini merupakan konsekuensi dari fungsi wilayah pesisir sebagai interface antara ekosistem darat dan laut, wilayah pesisir (coastal areas) memiliki keterkaitan antara daratan dan lautan.
5. Pemanfaatan potensi sumberdaya kemaritiman yang tidak optimal terutama wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan perbatasan dimana sektor kelautan dan perikanan merupakan prime mover pengembangan wilayah. Hal ini diindikasikan dengan adanya; a) adanya kegiatan illegal fishing, b) tingkat pemanfaatan potensi perikanan tangkap yang melebihi potensi lestari, c) pemanfaatan potensi perikanan tangkap yang belum optimal, d) pemanfaatan potensi budidaya perikanan juga masih rendah, e) nilai investasi baik PMA maupun PMDN yang masuk pada bidang kelautan dan perikanan selama 30 tahun tidak lebih dari 2% dari total investasi Indonesia.
6. Lemahnya kerangka hukum pengaturan dan pemanfaatan sumberdaya laut dan pesisir serta perangkat hukum untuk penegakannya menyebabkan masih banyaknya pemanfaatan sumber daya yang tidak terkendali.
7. Kenaikan muka air laut (sea level rise) sebagai akibat pemanasan global memberikan dampak yang serius terhadap wilayah pesisir yang perlu diantisipasi penanganannya. Diperkirakan ada 30 kota pantai yang ada di Indonesia yang potensial terkena dampak pemanasan global. Secara umum kenaikan muka air laut akan mengakibatkan dampak seperti; a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir, b) perubahan arus laut dan rusaknya hutan mangrove, c) meluasnya intrusi air laut, d) ancaman terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat pesisir dan e) berkurangnya luas daratan dan hilangnya pulau-pulau kecil.
8. Tingkat kerusakan biofisik lingkungan pesisir sangat mengkhawatirkan yang disebabkan oleh; a) overeksploitasi sumberdaya hayati laut, b) pencemaran, c) bencana alam seperti tsunami, d) konflik pemanfaatn ruang, e) kemiskinan masyarakat pesisir.
9. Rendahnya pelibatan masyarakat pesisir terutama menyangkut hak dan kewajiban dalam perencanaa, pemanfaatan, pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir yang ada di daerahnya.
Sedangkan dalam regulasi menurut Bappenas (2005), terjadi disharmonisasi dalam kerangka hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia dimana begitu banyaknya perangkat hukum yang mengatur hal tersebut. Database peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut berisi sekitar tiga ribuan peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah serta contoh-contoh hukum adat yang berhasil dikumpulkan selama setahun. Penerapan peraturan perundang-undangan dalam jumlah banyak secara bersamaan dalam waktu yang sama dan dalam ruang yang sama pula sudah barang tentu membawa konsekuensi terjadinya disharmoni hukum yang ditunjukkan misalnya dengan adanya tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya disharmonisasi hukum adalah karena :
1. Jumlah peraturan perundang-undangan yang begitu banyak yang berlaku dalam pengelolaan wilayah pesisir
2. Keberadaan hukum adat yang semakin termarjinalkan dalam pengelolaan wilayah pesisir
3. Pluralisme dalam penegakan hukum di bidang pengelolaan wilayah pesisir
4. Perbedaan kepentingan dan perbedaan penafsiran dari para stakeholder sumberdaya alam wilayah pesisir
5. Kesenjangan dalam pemahaman teknis dan pemahaman hukum dalam pengelolaan pesisir
6. Kendala hukum yang dihadapi dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas mekanisme pengaturan, administrasi pengaturan, antisipasi terhadap perubahan dan penegakan hukum
7. Hambatan hukum yang dihadapi dalam penerapan peraturan perundang-undangan yaitu yang berupa tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan
8. Penerapan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan empat kemungkinan dampak terhadap stakeholder yaitu diffussed cost – diffused benefit, diffused cost – concentrate benefit, concentrate cost – diffused benefit dan concentrate cost – concentrate benefit.
Olehnya itu dapat dibuat langkah-langkah dalam melakukan harmonisasi hukum yaitu sebagai berikut :
1. Identifikasi letak atau posisi disharmoni hukum di dalam penerapan peraturan perundang-undangan
2. Identifikasi penyebab terjadinya disharmonisasi hukum
3. Upaya penemuan hukum dengan menggunakan metode penafsiran dan metode konstruksi hukum untuk mengubah keadaan hukum yang disharmoni menjadi harmoni
4. Upaya penalaran hukum agar supaya hasil penafsiran dan konstruksi hukum tersebut masuk akal atau memenuhi unsur logika
5. Penyusunan argumentasi yang rasional dengan mempergunakan pemahaman teknik pengelolaan wilayah pesisir terpadu untuk mendukung dan menjelaskan hasil penafsiran hukum, konstruksi hukum dan penalaran hukum.
Arah dari langkah-langkah penafsiran hukum, konstruksi hukum, penalaran hukum dan argumentasi yang rasional dilakukan untuk menemukan;
a. Kehendak hukum atau cita hukum (recht idée) yaitu kepastian hukum
b. Kehendak masyarakat yaitu keadilan
c. Kehendak moral yaitu kebenaran (Bappenas, 2005)
Sedangkan payung hukum pengelolaan wilayah pesisir terbagi dalam dua (2) periode yakni periode sebelum tahun 1999 dan periode kedua yakni 1999 – 2004. Periode sebelum tahun 1999, payung hukum dan materinya diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia. Dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan penyelidikan ilmiah atas sumber-sumber daya alam tersebut wajib mencegah terjadinya pencemaran air laut dan mencegah meluasnya pencemaran di landas kontinen Indonesia dan udara di atasnya. Disamping itu, disyaratkan dalam pelaksanaan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam di landas kontinen harus melindungi cagar alam
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang menyatakan bahwa negara memiliki yurisdiksi untuk melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Perlindungan ini dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan pengontrolan melalui perizinan, penegakan hukum jika terjadi pencemaran lingkungan di ZEE dan menjamin batas panen lestari (maximum sustainable yield) sumber daya alam hayatinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan). Undang-Undang ini mengatur mengenai pengelolaan sumber daya perikanan. Undang-undang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya perikanan yang dilakukan secara terpadu dan terarah dengan melestarikan sumber daya ikan beserta lingkungannya. Disebut pula mengenai pembentukan daerah suaka perikanan dan perlindungan terhadap jenis ikan yang langka.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang ini mengatur mengenai kawasan konservasi terhadap jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi termasuk kawasan konservasi perairan. Ada tiga (3) hal yang diatur yakni perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan. Aturan dalam undang-undang ini dapat diterapkan baik pada kawasan konservasi darat maupun laut.
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Undang-undang ini memuat bahwa dalam rangka menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan, pembentuk UU membuat satu Bab khusus tentang pencegahan dan penanggulangan pencemaran oleh kapal. Bab ini berisi bebarap ketentuan yakni :
a. Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
b. Setiap kapal yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dari persyaratan kelayakan kapal
c. Setiap nakhoda atau pemimpin kapal dan atau anak buah kapal wajib mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya
d. Setiap nakhoda atau pemimpin kapal wajib menanggulangi yang bersumber dari kapalnya
e. Nakhoda atau pemimpin kapal wajib segera melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang terdekat atau instansi yang berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut yang disebabkan oleh kapalnya atau oleh kapal lain atau apabila melihat adanya pencemaran di laut. Pemilik atau operator kapal bertanggungjawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)
Pengertian ruang dalam UU ini meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Tujuan pengaturan penataan ruang dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Salah satu kawasan yang diatur dalam penataan ruang adalah kawasan lindung yang bentuk pengaturan di dalamnya berupa upaya konservasi, rehabilitasi, penelitian, obyek wisata lingkungan dan lain-lain yang sejenis.
7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. UU ini berisi pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dan hukum internasional
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini berisi bahwa pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumberdaya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. UU ini juga mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan pengrusakan lingkungan termamsuk lingkungan laut.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Undang-Undang ini mengatur bahwa untuk pelestarian sumber daya alam hayati, PP ini melarang penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan menggunakan bahan peledak, racun, listrik atau bahan atau alat lainnya yang berbahaya. Dalam rangka konservasi, PP ini memberikan kewenangan kepada Menteri Pertanian (sekarang Menteri Kelautan dan Perikanan) untuk menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan menurut jenis atau kelompok jenis sumber daya alam hayati di sebagian atau seluruh Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Penetapan jumlah tangkapan yang diperbolehkan tersebut didasarkan kepada data hasil penelitian, survey, evaluasi dan/atau hasil kegiatan penangkapan ikan. Selanjutnya Menteri juga menetapkan alokasi jumlah unit kapal perikanan dan jenis alat penangkap ikan dari masing-masing kapal dengan memperhatikan jumlah tangkapan yang diperbolehkan.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 jo PP Nomor 46 Tahun 1993 tentang Usaha Perikanan. PP ini berisi bahwa untuk pengendalian terhadap sumber daya perikanan digunakan mekanisme kontrol berupa peninjauan kembali penetapan penangkapan ikan dan atau jenis penangkap ikan oleh pemberi izin.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. PP ini sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan berisi aturan yang lebih rinci mengenai pengelolaan kawasan konservasi.
Dari beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah diatas, dapat disimpulkan beberapa hal :
1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan diatas, pengelolaan sumber daya laut dan perikanan pada periode ini dilakukan oleh banyak departemen/institusi pemerintahan sektoral diantaranya Departemen Pertanian, TNI AL, Kementerian Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan dan Departemen Perhubungan
2. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya laut dan perikanan sangat terbatas pada kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat. Bahkan jika melihat pada PP tentang Usaha Perikanan, kewenangan pemberian izin oleh pemerintah daerah hanya diberikan kepada perusahaan perikanan yang berdomisili di wilayah administrasinya. Jadi kewenangan tersebut bukan kewenangan terhadap wilayah lautnya.
3. Pengakuan terhadap hak pengelolaan masyarakat berdasar hukum adat hampir tidak ada dalam kurun periode ini.
Sedangkan pada periode 1999 – 2007, payung hukum yang melingkupi tentang pengelolaan wilayah pesisir adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (mencabut UU Nomor 5 Tahun 1974. UU ini berisi bahwa kewenangan untuk melakukan konservasi disebutkan merupakan kewenangan lain pemerintah pusat, namun khusus untuk konservasi laut, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sebatas pada wilayah laut yang dimiliki daerah
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam UU ini dikemukakan bahwa upaya konservasi ekosistem, jenis ikan dan konservasi genetika ikan. Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan antara lain adalah terumbu karang, padang lamun, bakau, rawa, danau, sungai dan embung yang dianggap penting untuk dilakukan konservasi. Jenis kawasan konservasi berupa suaka alam perairan, taman nasional perairan, taman wisata perairan dan atau suaka perikanan.
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (mencabut UU Nomor 22 Tahun1999). UU ini berisi bahwa kewenangan untuk melakukan konservasi disebutkan merupakan kewenangan lain pemerintah pusat, namun khusus untuk konservasi laut, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sebatas wilayah laut yang dimiliki oleh daerah.
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Pengrusakan Laut. PP ini berisi bahwa berupa perlindungan mutu laut meliputi upaya atau kegiatan pengendalian pencemaran dan atau pengrusakan laut bertujuan untuk mencegah atau mengurangi turunnya mutu laut dan atau rusaknya sumber daya laut.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom. PP ini mengamanatkan dibukanya ruang secara khusus untuk membicarakan tentang konservasi sumber daya laut dan perikanan.
(Tim Penyusun Dokumen Analisis Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam).

C. Kondisi Obyektif
Wilayah pesisir merupakan interface antara kawasan laut dan darat yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya, baik secara biogeofisik maupun sosial ekonomi, wilayah pesisir mempunyai karakteritik yang khusus sebagai akibat interaksi antara proses-proses yang terjadi di daratan dan di lautan. Ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan baik kering maupun terendam air yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air asin, sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran. Dengan memperhatikan aspek kewenangan daerah di wilayah laut, dapat disimpulkan bahwa pesisir masuk ke dalam wilayah administrasi daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota (Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2003).
Sedangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.10/Men/2003 tentang Pedoman Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai dan sepertiga dari wilayah laut untuk kabuptaen/kota dan ke arah darat hingga batas administrasi kabupaten/kota (Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2003).
Dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem laut dan darat, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan pesisir menurut Bappeda Jawa Barat (2007) pesisir adalah daerah perbatasan antara laut dan darat dimana batas untuk darat adalah daerah dimana masih terdapat pengaruh dari laut (seperti angin, arus dsbnya) dan untuk laut adalah daerah batas yang masih ada pengaruh dari darat (seperti dari sungai). Selain itu, ada tiga (3) pendekatan yang umum digunakan dalam memberikan pengertian tentang wilayah pesisir yakni :
1. Pendekatan ekologis : wilayah pesisir merupakan kawasan daratan yang masih dipengaruhi oleh proses-proses kelautan seperti pasang surut dan intrusi air laut, dan kawasan laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses daratan seperti sedimentasi dan pencemaran.
2. Pendekatan administratif : wilayah pesisir adalah wilayah yang secara administrasi pemerintahan mempunyai batas terluar sebelah hulu dari kecamatan atau kabupaten atau kota yang mempunyai laut dan kearah laut sejauh 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiganya untuk kabupaten atau kota.
3. Pendekatan perencanaan : wilayah pesisir adalah merupakan wilayah perencanaan pengelolaan sumber daya yang difokuskan pada penanganan isu yang akan dikelola secara bertanggungjawab.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pesisir adalah batas antara daerah laut dan daerah darat yang keduanya saling mempengaruhi satu sama lain baik secara permukaan (pasang surut air laut, angin, air, sedimentasi dsbnya) maupun kandungan yang ada dibawahnya (kandungan tanah dan biota yang ada didalam tanah) dengan berdasar pada pendekatan ekologis, wilayah dan perencanaan.
Dalam pengaturan pengelolaan sumber daya alam pesisir menurut Suparman, terbagi atas:
1. Pengaturan pemanfaatan sumberdaya ikan meliputi ketentuan mengenai :
a. alat penangkapan ikan
b. syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi oleh kapal-kapal perikanan
c. jumlah ikan yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap
d. daerah penangkapan serta musim penangkapan
e. pencegahan kerusakan dan rehabilitasi sumber-sumber perikanan serta lingkungannya
f. introduksi jenis ikan baru
g. pembudidayaan ikan dan perlindungannya
h. pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan
i. hal-hal yang dipandang perlu untuk tujuan pengelolaan
2. Peraturan perlindungan hutan mangrove
Status hukum hutan mangrove sudah dimasukkan dalam kategori kawasan perlindungan setempat (Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung).
3. Pengaturan perlindungan terumbu karang
Terumbu karang merupakan ekosistem yang sudah dilindungi oleh ketentuan hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. Pengaturan penguasaan kawasan pantai
Dalam Pasal 1 ayat (6) Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, sempadan pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi pantai. Selanjutnya, Pasal 14 menyatakan bahwa criteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai adalah minimal 100 meter dari titik air pasang tertinggi ke arah darat. Untuk menjamin konsistensi dan keadilan didalam pelaksanaannya, maka setiap bentuk pemanfaatan tanah pantai harus dilandasi oleh lima (5) prinsip pengaturan yakni; a) prinsip non pemilikan (non-appropriation), b) prinsip terbuka untuk umum (open acces), c) prinsip perlindungan kepentingan penduduk (protection of local interest), d) prinsip prioritas manfaat pembangunan (development priority), e) prinsip penataan ruang (spatial planning).
5. Pengaturan pemanfaatan jasa-jasa lingkungan
Jasa lingkungan adalah komponen-komponen biogeofisik yang pemanfaatan potensi ekonominya bersifat non ekstraktif seperti keindahan bentang alam, iklim mikro, energy pasang-surut, angin, arus dan ombak laut, bentukan-bentukan geologi, peninggalan sejarah dan sebagainya yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
Wilayah laut dan pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Disamping itu, fakta-fakta yang dikemukakan oleh beberapa ahli dalam berbagai kesempatan juga mengindikasikan hal serupa. Fakta-fakta tersebut antara lain adalah :
1. Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
2. Secara administrasi, kurang lebih 42 daerah kota dan 181 daerah kabupaten berada di pesisir, dimana dengan adanya otonomi daerah masing-masing daerah otonom tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
3. Secara fisik, terdapat pusat-pusat pelayanan sosial ekonomi yang tersebar mulai dari Sabang sampai Merauke dimana di dalamnya terkandung berbagai asset sosial dan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi dan finansial yang sangat besar.
4. Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentukan PDB nasional sebesar 24 persen pada tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, antara lain potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan.
5. Wilayah pesisir Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen (exporter) sekaligus sabagi simpul transportasi laut di wilayah Asia Pasifik. Sebagaimana diketahui, pasar Asia Pasifik diperkirakan akan mencapai 70-80% pasar ekspor dunia. Pada tahun 1999 kontribusi peti kemas Indonesia baru mencapai 11,6% dari total pasar Asia Pasifik (24 juta TEUs). Hal ini menggambarkan peluang untuk meningkatkan pemasaran produk-produk sector industry Indonesia yang tumbuh cepat (4 – 9 % per tahun).
6. Wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lautan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi a) pertambangan dengan diketahuinya 60 cekungan minyak, b) perikanan dengan potensi 6,7 juta/ton pertahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan dunia, c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial dan d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik pengembangan kegiatan ecotourism.
7. Secara biofisik, wilayah pesisir Indonesia merupakan pusat biodiversity laut tropis dunia karena hampir 30% hutan bakau dan terumbu karang dunia terdapat di Indonesia.
8. Secara politik dan hankam, wilayah pesisir merupakan kawasan perbatasan antar negara maupun antar daerah yang sensitif dan memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara keseluruhan (Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2003).
Berdasarkan pada berbagai macam keunggulan laut dan pesisir Indonesia seperti yang disebutkan diatas, maka diperlukan berbagai macam kebijakan yang pro poor, pro growth dan pro environment dalam pengelolaannya, sehingga penting untuk menyediakan regulasi yang visioner dan berkeadilan untuk kemakmuran masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut harus benar-benar diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sehingga berbagai persolan yang selama ini melingkupi kelautan dan pesisir Indonesia bisa dipecahkan dengan bijak dan tanpa merugikan siapapun.
Kebijakan yang dapat diambil dalam pengelolaan wilayah pesisir Indonesia menurut Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, (2003) adalah sebagai berikut :
1. Integrasi matra laut, darat dan udara serta integrasi lintas yurisdiksi
2. Revitalisasi kawasan berfungsi lindung
3. Pengembangan ekonomi masyarakat pesisir
4. Peningkatan pelayanan jaringan prasarana wilayah
5. Peningkatan peran masyarakat
6. Pengembangan norma, standar, prosedur dan manual (NSPM)

D. Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat dibuat rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah yakni sebagai berikut :
1. Perlu dibuat regulasi dan payung hukum yang mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir dengan melakukan harmonisasi hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan tumpang tindih kebijakan dengan mendudukkan semua stakeholder untuk kemakmuran masyarakat secara umum.
2. Perlu ada mekanisme pengawasan yang berkelanjutan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pesisir.
3. Perlunya ketegasan batas wilayah dan kewenangan baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah (provinsi/kabupaten/kota) dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir.
4. Perlu ada kepastian hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir.
5. Memberikan reward dan punishment secara berkelanjutan dan berkeadilan demi keberlanjutan sumberdaya pesisir yang dimiliki.
6. Keterlibatan semua pihak untuk ikut berperan serta dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir.
7. Penguatan kelembagaan adat dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir.
8. Pemberdayaan masyarakat pesisir dalam menggunakan wilayah pesisir untuk kemakmuran masyarakat itu sendiri.
9. Penyadaran pentingnya menjaga sumberdaya pesisir untuk keberlangsungan lingkungan dan biota laut yang ada didalamnya.
10. Menjaga agar permukaan air laut tidak naik dengan mencegah penimbunan laut untuk kegiatan pembangunan dan eksplorasi serta mengurangi sedimentasi wilayah sempadan pantai.

Bahan bacaan :
1. Suparman A. Diraputra, Sistem Hukum dan Kelembagaan Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu. Prosiding Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu. Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
2. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2003. Tinjauan Aspek Penataan Ruang Dalam Pengelolaan Wilayah Laut dan Pesisir. Seminar Umum Dies Natalis ITS ke 43 Surabaya. 8 Oktober 2003.
3. Bappenas, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, bekerjasama dengan Mitra Pesisir/Coastal Resources Management Project II, 2005. Menuju Harmonisasi Sistem Hukum Sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia. Jakarta.
4. Tim Penyusun Dokumen Analisis Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
6. Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2007. Atlas Wilayah Pesisir dan Laut Selatan Provinsi Jawa Barat.

1 komentar:

  1. Terima kasih tulisannya, tidak banyak tulisan Perlindungan Hukum atas Laut dan Masyarakat Pesisir.

    BalasHapus